Seratus Honorer K2 Riau Terancam Batal Diangkat CPNS

Ubah Format, SPTJM Plt Gubri Ditolak

Kamis, 22 Januari 2015 – 08:22 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Penantian panjang 100 honorer kategori dua (K2) Pemprov Riau untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai, sepertinya di ujung tanduk. Jika Plt Gubernur Riau Arsyadjualiandi Rahman tak kunjung menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat wajib, maka mereka bisa saja dicoret dari daftar yang lulus CPNS.

Akhir Desember lalu, sebenarnya kabar baik sudah berembus. Andi -- sapaan Plt Gubri -- disebut sudah bersedia menandatangani SPTJM untuk honorer K2. Namun ternyata, surat itu dikembalikan BKN.

BACA JUGA: KASN Minta Proses Ulang Sekda Sumut Lewat Uji Publik

"Mereka pakai format yang salah," kata Kabiro Humas BKN Tumpak Hutabarat pada Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com), kemarin.

"Kami tolak dan kembalikan untuk diperbaiki," tambahnya.

BACA JUGA: Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari

Dengan demikian, hingga saat ini SPTJM honorer K2 Pemprov Riau masih belum dikantongi BKN. Proses yang begitu lambat dan ketakutan Andi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sangat disayangkan pihak BKN.

Padahal sesuai dalam Surat Edaran Menpan-RB tahun 2010 sudah tegas mengamanatkan SPTJM sebagai salah satu syarat wajib. Hal itu harus dijamin PPK dengan format dan redaksional yang ditetapkan BKN.

BACA JUGA: Makan Siang Nasi Pecel, Ratusan Karyawan Garmen Keracunan

"Kami harus tegas. Jika tidak melampirkannya, maka NIP-nya tidak akan diberikan," kata Tumpak.

"Karena yang terakhir anggaran 2014, sedangkan sekarang anggaran 2015, maka tidak tertutup kemungkinan formasinya tidak berlaku lagi," jelasnya.

Pejabat eselon II BKN itu mengatakan, jika tidak mendapat NIP maka yang paling rugi adalah para honorer K2. Karena sebenarnya mereka sudah lulus sebagai pegawai negeri dan hanya tinggal menunggu keberanian kepala daerahnya saja.

Seharusnya PPK tidak perlu khawatir menandatangani SPTJM, jika meyakini tidak ada masalah dalam database honorer K2 mereka.

"Lagipula, jika ada masalah maka yang kena si honorer itu dulu," kata Tumpak.‬
‪
"Lagipula sebelum sampai ke PPK harusnya sudah ada investigasi berkas di berbagai tingkatan," ujarnya lagi.

SPTJM bagi sekitar 100 honorer K2 Pemprov Riau yang dinyatakan lulus CPNS ini kata Tumpak, sebenarnya sudah melewati batas waktu pada November tahun lalu.

Namun BKN masih memberikan dispensasi waktu pada Pemprov Riau. Jika dispensasi itu tidak diakomodir segera, maka BKN akan bertindak lebih tegas.

"Deadlinenya sudah habis, segera tandatangani SPTJM tersebut atau tak dikeluarkan NIP sama sekali,'' tegas Tumpak.

Ketegasan ini kata Tumpak, juga berlaku bagi honorer K2 di Kabupaten Kepulauan Meranti. SPTJM mereka juga belum ditandatangani Bupati Meranti. Saat ditagih BKN, jawabannya justru menunggu Pemprov Riau.

"Katanya nanti dululah Pak, nunggu Plt Gubri tandatangan," cerita Tumpak.
 
"Ini sama saja. Kalau tak tandatangan, tak akan diangkat menjadi CPNS dan tidak keluar NIP-nya,'' tegas Tumpak.

Sementara Kepala BKD Riau, M Guntur, mengakui SPTJM yang sebelumnya telah ditandatangani Plt Gubri Andi, dikembalikan pihak BKN.

"Tapi kami tidak terima disebut gunakan format yang salah," kata Guntur.

Format surat ini hanya diubah, karena didalamnya memuat ketentuan bahwa Plt Gubri siap disanksi pidana bila ditemukan ada honorer K2 yang palsu alias bodong.

Siapapun orangnya kata Guntur, pasti tidak akan berani diancam pidana untuk sesuatu yang bukan tanggungjawabnya.

"Itu yang kita tolak. Karena honorer K2 ini ada yang dari tahun 2005. Kenapa jika bermasalah yang menanggungnya harus pejabat saat ini?," kata Guntur.

"Makanya format SPTJM ini isinya diubah sedikit bahwa yang bertanggungjawab adalah masing-masing. Itu yang ditolak BKN," jelas Guntur.

Lalu apa solusi Pemprov Riau? "Kami akan menyelesaikan masalah ini dengan otoritas yang lebih tinggi. Kalau perlu sampai Presiden," tegasnya.

Guntur juga mempertanyakan ancaman BKN yang tidak akan mengeluarkan NIP atau bahkan tidak mengangkat honorer K2 yang sudah lulus menjadi CPNS.

"Dasar hukumnya apa? di UU tidak ada syarat perihal SPTJM itu. Harusnya jangan main ancam seperti itulah. Kita harus cari solusinya bersama," kata Guntur.

"Mereka sudah dites, lulus dan tiba-tiba muncul syarat itu dan ini termasuk SPTJM," ujar Guntur.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus jadi CPNS, 61 Orang Terancam Gugur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler