jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalur Pantura yang terjadi pada Rabu (29/12).
"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Mengerikan!
Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah H, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar.
Habibi menjelaskan kronologi keelakaan berawal saat truk bernomor polisi B 9916 NP yang sarat muatan, melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.
BACA JUGA: Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan di Nagreg, Jenderal Dudung Bilang Begini
Namun, ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.
Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki.
BACA JUGA: 316 Orang di Kalsel Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.
"Jadi, untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakan maut melibatkan pejalan kaki, sepeda motor, dan truk Fuso terjadi di Jalur Pantura Kabupaten Karawang pada Rabu (29/12). Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.
Menurut saksi mata bernama Dasep, truk berpelat B 9916 NP tiba-tiba keluar jalur kemudian menabrak sepeda motor dan pejalan kaki.
“Truk tiba-tiba menabrak pengguna jalan dan dua pengendara sepeda motor," ujar Dasep.
Tidak hanya itu, truk juga menabrak tiang kabel telepon dan reklame Kantor Desa Anggadita di Kecamatan Klari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy