jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemimpin sejati tidak lari dari tanggung jawab, walaupun kesalahan tersebut dilakukan oleh anak buahnya.
Tanggung jawab itulah yang diambil oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ketika berhadapan dengan korban Tindak Pidana berupa menghilangkan dan merampas nyawa orang yang dilakukan oleh tiga anak buahnya pada 8 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg
Jenderal Dudung mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya, namun tetap menghormati dan mendorong proses hukum melalui peradilan yang jujur dan adil.
“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujar KSAD Jenderal Dudung saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan, yaitu (alm) Salsabila di Nagreg dan (alm) Handi Saputra di Garut, Senin (27/12).
BACA JUGA: Jenderal Dudung Doakan Korban Tabrak Lagi di Nagreg Diterima Iman dan Islamnya
Turut didampingi oleh Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman, Jenderal Dudung juga menyampaikan dukacita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban.
Berdasarkan siaran pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), mengawali kunjungannya, Jenderal Dudung turut didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel Kasad, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN saat mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Jenderal Dudung: 3 Oknum TNI AD Layak DipecatÂ
Setelah itu, Jenderal Dudung dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kunjungan tersebut, KSAD atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab.
Dia juga mengucapkan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan.
Jenderal Dudung juga memastikan TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di peradilan.
Eks Pangkostrad itu juga menyampaikan soal sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut.
“TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan dari Pengadilan Militer yang berlaku. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administrative,” ujar Jenderal Dudug.
Untuk diketahui saat ini TNI AD melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dispenad dalam siaran persnya menyebutkan ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
TNI AD memastikan proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich