jpnn.com - MOJOKERTO - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan sopir truk tangki berinisial AD sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Wakil Kepala Polres Mojokerto Komisaris Polisi Afner Pangaribuan mengatakan pria asal Asemrowo, Kota Surabaya, itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai ketika mengendarai truk tangki hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Komunitas Sopir Truk Pendukung Ganjar Menggelar Karnaval di Jakarta Pusat
"Status hukumnya sudah kami naikkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada. Pertimbangannya karena kelalaiannya sesuai Pasal 310 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kompol Afner kepada wartawan di Mojokerto, Jumat (25/8).
Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa tersangka sudah ditahan. "Ditahan karena sudah (berstatus) tersangka," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI ke Luar Negeri
Sementara, AD memohon maaf atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya terluka.
"Saya meminta maaf. Saya berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," tuturnya.
BACA JUGA: Antisipasi Aksi Susulan oleh KKB, Polisi Siaga 1
Sebelumnya, pada Kamis (24/8) petang, sebuah truk tangki bernopol S 9085 UP yang memuat air menabrak sejumlah penonton karnaval di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian itu.
Video truk tangki menabrak kerumunan penonton karnaval itu sempat viral di sejumlah media sosial dan jejaring percakapan WA.
Tampak dalam video itu sejumlah warga berusaha menolong korban yang terluka. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Merekam Detik-Detik Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, Ngeri
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi