jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk mencegah tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Hayo Siapa Mafia PKPU di Peradilan, Siap-siap Saja, KPK dan KY Mulai Mengincar
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Lalu ada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku pihak swasta.
BACA JUGA: Sama dengan Megawati, Pimpinan KPK Ini juga Prihatin dengan Kondisi Korupsi
Ali meski tidak menyebutkan nama para tersangka mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar bisa bekerja sama.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diketahui, KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dugaan korupsi yang tengah diusut tim penyidik yakni berkaitan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/8).
Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alexander: Barangkali Bu Mega Prihatin Sudah 20 Tahun KPK Berdiri kenapa Korupsi Masih Terjadi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga