Kecelakaan Maut Pertama sejak Diresmikan Jokowi

Selasa, 28 Januari 2014 – 17:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (27/1) pukul 22.00 merupakan yang pertama sejak diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Desember 2013 lalu.

Tragisnya, kecelakaan itu menyebabkan Windawati (27) yang tengah hamil tujuh bulan meninggal dunia.

BACA JUGA: Mertua Korban Mimpi Aneh sebelum Kecelakaan

Ia terpental dari atas motor ke jalan bawah atau Jalan Prof Dr Satrio tepatnya depan ITC Kuningan, setelah Honda Beat berplat nomor B 3843 LA yang dikendarai suaminya, M Faizal Bustamin bertabrakan dengan Honda City B 8542 RS yang dikemudikan Tomy Reymon (25).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono menjelaskan, kronologisnya berawal ketika sepeda motor awalnya berjalan dari arah timur atau Tanah Abang menuju arah barat atau Tebet.

BACA JUGA: Ibu Hamil Jatuh dari Jalan Layang, Polisi Bantah Ada Razia

"Setelah melintas depan ITC Kuningan, sepeda motor memutar arah dengan melawan arus," kata Hindarsono kepada JPNN, Selasa (28/1).

Setelah memutar berjalan melawan arah tepat di depan ITC, kata dia, datang mobil Honda City. Sehingga terjadilah tabrakan tersebut.

BACA JUGA: Ibu Hamil Tewas Terpental Jatuh dari Jalan Layang Casablanca

"Akibat kejadian tersebut pembonceng sepeda motor bernama Windawati meninggal di tempat," kata Hindarsono.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jaksel, itu menjelaskan,p roses penyidikan dilakukan oleh Unit Laka Satwil Jakarta Selatan.

Korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat. Sedangkan Faizal dirawat intensif di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintoharjo, Jakpus. Korban pengendara mobil dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dari olah TKP, diketahui sepeda motor memang melawan arah dengan kecepatan tinggi hingga menabrak mobil.

"Dari penyidik sepeda motorlah yang bersalah dan bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).

Kendati demikian, saat ini Faizal belum diperiksa kepolisian. Ia juga membantah ada razia baik di atas maupun di bawah JLNT saat itu. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Setuju Dana Pokir Dikunci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler