jpnn.com, BANDA ACEH - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu yang dialami MF (22), mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh.
MF ditangkap polisi atas kepemilikan satu bungkusan ganja saat dia mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
BACA JUGA: Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
"MF ditangkap saat mengalami laka lantas di Jalan Seulawah Gampong Neusu, Banda Aceh," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra, Jumat.
Ferdian mengatakan setelah mengalami laka lantas tersebut, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa ganja dalam tas tersangka.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Karena itu yang bersangkutan langsung ditangkap petugas Polsek Baiturrahman dan diserahkan ke Resnarkoba.
"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dengan membeli seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Ferdian, pihaknya menyita barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Ferdian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Hidung Belang Ogah Pakai Alat Kontrasepsi, PSK Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti