Kecewa Bang Ipul Tak Dijerat UU Perlindungan Anak

Rabu, 22 Juni 2016 – 20:00 WIB
Saipul jamil. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - DS, korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendangdut Saipul Jamil, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pria yang karib disapa Ipul itu dengan tiga tahun penjara.

"Untuk masalah hukuman tiga tahun itu kemarin sangat kecewa banget ya," kata DS usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Korban Minta Kuasa Hukum Ipul Cabut Laporan

Selain itu, DS juga menyayangkan majelis hakim tidak menjerat Ipul dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam putusan, majelis hakim menilai mantan suami Dewi Perssik itu terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. 

"Hakim itu mengalihkan pasal dari UU Perlindungan Anak menjadi 292 KUHP, ‎di mana saya ingin perlindungan anak benar-benar dihadirkan di negeri ini," ucap DS. 

BACA JUGA: Baru Kenal, Sudah Mau Diajak Indehoy di Warnet

Di tempat yang sama, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menyayangkan majelis hakim yang tidak menggunakan UU Perlindungan Anak. Padahal, saat ini, pemerintah sedang galak-galaknya mengkampanyekan perlindungan anak. Bahkan, pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hukuman kebiri. 

"‎Nah, tapi sayang majelis hakim kami lihat tidak mendukung program pemerintah, yang mana produk lama masih dipakai yaitu KUHP," ujar Osner.

BACA JUGA: Masya Allah..Anak Babak Belur Dipaksa Ngemis

Menurut Osner, UU Perlindungan Anak dibuat untuk memberikan hukuman yang lebih berat dan efek jera kepada pelaku. "Kalau dialihkan ke UU yang lama yaitu 292 KUHP, saya rasa orang-orang enggak ada efek jera," ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Upal Oknum TNI AD, Bareskrim Tangkap 2 Orang Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler