Korban Minta Kuasa Hukum Ipul Cabut Laporan

Rabu, 22 Juni 2016 – 17:26 WIB
Osner Johnson Sianipar ‎usai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6). Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – DS, korban pencabulan oleh pendangdut Saipul Jamil, menjalani pemeriksaan terkait di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa setelah sebelumnya dilaporkan kuasa hukum Ipul, sapaan Saipul.

Pada 22 April 2016 lalu, salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji melaporkan DS karena dugaan memberikan keterangan palsu. Selain itu, Kasman juga memiliki alat bukti bahwa DS bukan anak-anak. Kasman melaporkan DS dengan dugaan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.

BACA JUGA: Baru Kenal, Sudah Mau Diajak Indehoy di Warnet

"Yang di-BAP adalah DS dan ibunya terkait dengan laporan yaitu 263 KUHP tentang pemalsuan akta," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar ‎usai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6).

Osner menyatakan, kuasa hukum Ipul memberikan bukti kepada polisi bahwa DS sudah dewasa. ‎Bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum Ipul adalah keterangan dari sekolah bahwa DS lahir tahun 1996. Namun, pihak DS mencoba mematahkan bukti dari kuasa hukum Ipul.

BACA JUGA: Masya Allah..Anak Babak Belur Dipaksa Ngemis

 "Kami sudah serahkan semua bukti akta yang kami miliki atau DS miliki, dari mulai adanya akta lahir bahwa DS lahir 22 Maret 1998 dan kartu keluarga DS. Mudah-mudahan dengan akuratnya bukti kami, laporan itu akan dipatahkan," ucap Osner. ‎

‎Dalam pemeriksaan DS dicecar sekitar 14 pertanyaan. Setelah itu tinggal menunggu keputusan dari kepolisian. 

BACA JUGA: Kasus Upal Oknum TNI AD, Bareskrim Tangkap 2 Orang Lagi

"Penyidik sampaikan kepada pimpinan apakah memenuhi tindak pidana 263 atau apakah tidak terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, kami selaku pengacara memastikan akan di-SP3 kan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidananya," pungkas Osner. ‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditpolair Amankan Kapal Pencuri Ikan, Nih Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler