Kecewa BSNP Dibubarkan, Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Amanat UU Sisdiknas

Rabu, 01 September 2021 – 13:03 WIB
Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki kecewa dengan langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim membubarkan BSNP. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki sangat kecewa dengan langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). 

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan BSNP merupakan badan independen yang diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. 

BACA JUGA: BSNP Resmi Dibubarkan, Eks Anggota Mendesak Jokowi dan Nadiem Melakukan Ini

"Pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris dan kegotong-royongan dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Prof Zainuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Rabu (1/9).

Keputusan Nadiem membubarkan BSNP dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira dari Menteri Nadiem untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah Soal DAK 2022 

Kemendikbudristek beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)  yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek. 

Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Jauhkan Sentimen Mayoritas dan Minoritas dari Lingkungan Belajar

"Mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Prof Zainuddin. 

Dia menambahkan dalam Pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

"Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri," ungkap legislator asal Dapil X Jatim (meliputi Gresik dan Lamongan), itu.

Dengan membubarkan BNSP, kata dia,, sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri.

Dengan demikian, lanjut Zainuddin, Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. 

"Kamus gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan," ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Lebih lanjut dia mengatakan di tengah tantangan yang makin kompleks, apalagi beban pemerintah yang kian berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pada pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat.

"Bukan malah melemahkannya," tegas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler