jpnn.com - PURBALIGGA - Diduga karena kecewa pernah ditilang polisi, BY (15) warga Desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah mengancam akan membegal polisi dalam akun facebooknya. Perbuatannya ini menyebabkan dirinya harus berurusan dengan polisi.
Dalam tulisan yang di share di forum umum "Grup Info Cegatan Purbalingga dan Sekitarnya", pria lulusan SMP tersebut menuliskan, "kalau melihat polisi sedang naik motor sendirian, pengin saya begal, patahkan tangan dan kakinya, terus diikat di pohon, sekalian motornya dibuang. Pengin banget kaya begitu, tapi tidak pernah melihat polisi sendirian".
BACA JUGA: Akibat Ulah Polisi Ini, Kapolda Minta Maaf ke Masyarakat
Status facebook yang dishare di grup tersebut kemudian dibaca oleh Sugiarto SH, seorang annggota Polisi. Tulisan yang menghina insitusi Polri tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji SIK melalui Kasat Reskrim AKP Djunedi SH mengatakan, Minggu (22/3), salah satu anggota polisi mengetahui adanya akun Facebook yang mengunggah kata-kata ancaman yang di tujukan ke instansi kepolisian. "Tulisan tersebut di share di grup umum," terangnya.
BACA JUGA: Dicurigai Embat Dana Desa, Kades Dipolisikan Warganya
Dari iformasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap akun facebook yang menulis ancaman itu. Setelah itu, diketahui jika akun tersebut milik seorang laki-laki berinisial BY warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah.
Setelah dipastikan bahwa akun tersebut milik BY, selajutnya Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi kepala Desa Kedungwuluh guna memastikan tempat tinggal pelaku.
BACA JUGA: Pemko Batam Buka Lelang Jabatan, Terbuka untuk Seluruh Daerah
Setelah dipastikan, Selasa (24/3) orang tua BY mengatakan, pelaku datang ke Mapolres Purbalingga guna meminta maaf. "Kapolres Purbalingga dengan besar hati memaafkan, namun mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Kapolres juga mengingatkan, kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bisa meghina atau mengancam orang atau instansi lain.
"Kebebasan boleh, namun tetap saling menghormati," tambahnya. Pelaku BY mengatakan, tujuannya mengunggah dan menuliskan tulisan tersebut karena pelaku merasa tidak terima karena pernah ditindak polisi dari Satlantas Polres Purbalingga.
"Belum punya SIM karena usia masih 15 tahun," katanya.
BY juga mengaku sudah meminta maaf dan sudah meminta maaf terhadap perbuatan tersebut. BY berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi."Sudah minta maaf, sebenarnya ini karena ketidaktahuan saya," tambahnya.(jok/bdg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi