Kecewa Polisi Daerah, Hamzah Datangi Mabes Polri

Senin, 10 Maret 2014 – 23:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Seorang warga asal Batuah, Kutai Kartanegara (Kukai), Kalimantan Timur (Kaltim), Hamzah bin Cole, datang dari kampungnya ke Jakarta untuk mencari keadilan di Mabes Polri.

Ia ingin bertemu Kapolri Jenderal Sutarman. Ia datang jauh-jauh untuk mengadu soal perusahaan tambang batu bara PT Kutai Energi yang melakukan perampasan tanahnya.

BACA JUGA: Hadapi Vonis, Kubu Deddy Kusdinar Harap Hakim Bersikap Objektif

Hamzah yang didampingi pengacaranya Andi Iskandar di Jakarta, Senin (10/3) mengatakan bahwa ia terpaksa harus ke Jakarta karena upaya yang telah dilakukan di daerah tidak pernah mendapat perhatian. Justru ia mendapat intervensi dari pihak kepolisian di daerah.

"Kami sudah mengirim surat keluhan ke berbagai pejabat penting dari mulai Presiden hingga pejabat di tingkat kabupaten. Kami berharap laporan kami ini diperhatikan," kata Hamzah.

BACA JUGA: Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby, Menkumham Tunggu TPP

Perusahaan Kutai Energi yang diduga milik pensiunan jenderal TNI itu pernah disebut-sebut meminta pejabat tinggi di kabupaten tersebut untuk memuluskan kehendaknya merampas lahan warga, termasuk lahan Hamzah.

Padahal Hamzah sudah memiliki bukti kepemilikan lahan secara sah sejak tahun 2002 atau jauh lebih awal dibanding pihak Kutai Energi yang mendapat ijin pertambagan tahun 2009.

BACA JUGA: BIN Siap Bantu Malaysia Ungkap Misteri MH370

Sementara itu, Andi Iskandar menjelaskan bahwa awalnya perusahaan Kutai Energi pada tahun 2010 meminta izin untuk menggunakan lahan miliknya untuk membuat jalan koneksi hauling batu bara.

Kemudian tahun 2011 berlanjut dengan menekan warga setempat dengan menyebut bahwa lahan tersebut milik Kutai Energi sambil mencoba melakukan perundingan kepada penduduk termasuk Hamzah untuk melakukan pemberian atas lahan seluas 1.514.734 meter persegi.

"Tadinya mereka hanya minta izin membuat jalan, tetapi belakangan mereka melakukan penambangan di atas lahan warga seluas 20 hektare. Penambangan tersebut diduga ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 136," kata Andi Iskandar.

Namun iming-iming tersebut tidak mendapat tanggapan warga termasuk Hamzah, kemudian pihak Kutai Energi menggunakan jalur kekuasaan dengan mengajak Muspida Kukar membantu melakukan mediasi dengan maksud agar mampu membujuk pemilik sah menyerahkan lahannya kepada Kutai Energi.

"Skenario yang ditempuh Kutai Energi adalah dengan cara menggunakan makelar tanah bernama Sapiah yang bertugas membuat surat seakan sudah pernah membeli lahan milik. Warga setempat termasuk di dalamnya milik Hamzah, kemudian menjual Kutai Energi melalui proses pelepasan hak atas tanah," kata Andi Iskandar.

Warga setempat saat ini makin resah, setelah pasukan dari Polres Kukar bersenjata memasuki wilayah tersebut dengan mengobrak-abrik pondok milik penduduk serta menangkap siapa saja yang berada di dalam lokasi tersebut, katanya.

"Kami memohon kepada Kapolri untuk turun tangan serta mengusut tuntas perlakuan yang bertentangan dengan hak azasi, sesuai ketentuan hukum dan rasa ketdakadilan," tandas Andi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Marzuki Alie Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler