Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar

Senin, 28 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jpnn.com - Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap tim kejaksaan terkait perkara penganiayaan berujung kematian wanita bernama Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur yang merupakan putra mantan anggota DPR Edward Tannur, ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).

BACA JUGA: Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA

Penangkapan Ronald berkat kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Harli, penangkapan kali ini merupakan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

BACA JUGA: Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Adapun pasal tersebut terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Vonis Bebas Berbuntut Pidana

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.

Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan, selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Dari hasil pemeriksaan tim Kejagung, eks pejabat MA Zarof Ricar merupakan makelar kasus (markus) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dari penyitaan di kediaman Zarof, penyidik Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun yang dikumpulkan markus itu terkait pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dini Sera Afrianti Tewas, Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler