jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI sepakat menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian DKI Jakarta akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2014.
Hal itu merupakan keputusan rapat yang membahas mengenai hasil input e-budgeting terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 hasil penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Banjir Belum Surut, Hujan Ringan Hantui Jakarta
"Rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada gubernur ya peraturan gubernur. Semua fraksi (setuju) kecuali Nasdem," kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3) malam.
Taufik mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan APBD DKI Tahun 2014. Sebab, nilainya tidak terlalu jauh berbeda dengan Rancangan APBD Tahun 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. Adapun nilai APBD Tahun 2014 adalah Rp 72,9 triliun. "Sama kekuatannya, mau pergub maupun perda. Tetap APBD kita punya," ucapnya.
Taufik mengungkapkan keputusan rapat akan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. "Jadi keputusan rapat sebagaimana tadi teman-teman juga mendengar waktu disampaikan oleh teman-teman fraksi, sikap itu akan kami sampaikan pada ketua," ujarnya.
BACA JUGA: Duh...Anak Pidanakan Ibu Kandungnya yang Sudah Tua
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI, sejumlah fraksi di DPRD DKI setuju untuk menerapkan APBD DKI Tahun 2014. Pandangan pertama disampaikan oleh Maman Firmansyah dari Fraksi PPP DPRD DKI. Maman menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait anggaran di DKI.
Keputusan tersebut diambil karena hasil input e-budgeting terkait RAPBD DKI Tahun 2015 baru diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Saefullah sekitar pukul 20.35 WIB.
BACA JUGA: Hasil Print Out E-budgeting Cuma Rekapitulasi Belanja Langsung
Padahal batas waktu untuk melakukan pembahasan adalah pukul 00.00 WIB atau Sabtu dinihari. Dengan begitu tidak cukup waktu untuk mengkaji lebih dalam draft hasil input e-budgeting.
"Kita serahkan saja sama gubernur untuk lakukan apa saja yang beliau mau, mudah-mudahan dapat memenuhi harapan masyarakat. DPRD bagaimana cara mengawasi. Diharapkan DPRD tidak perlu mengeluarkan Perda dalam hal ini," kata Maman.
Fraksi Hanura DPRD DKI yang diwakili oleh Verry Yonevil mempersoalkan mengenai waktu pengiriman draft hasil input e-budgeting dari TAPD DKI. Menurut Verry, jika diserahkan sesuai jadwal maka Banggar bisa melakukan pembahasan terkait draft hasil input e-budgeting. Karena itu, Fraksi Hanura menyerahkan kepada eksekutif untuk menggunakan anggaran tahun 2014.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk melakukan penggunaan anggaran sesuai tahun anggaran sebelumnya yakni tahun anggaran 2014," ucap Verry.
Fraksi PKB yang diwakili Mualif ZA menyatakan PKB awalnya optimistis Perda bisa terbit karena sudah ada hasil evaluasi dari Kemendagri. Namun, rasa optimistis itu pupus seiring dengan eksekutif yang baru menyerahkan draft hasil input e-budgeting pada pukul 20.35 WIB. Sehingga sulit untuk dilakukan pembahasan.
"Karena itu, ini menjadi simalakama. Jadi kalau kami mau setujui sementara kami enggak ngerti dan tentunya tidak bisa bertanggungjawab. Melihat kondisi ini, mau enggak mau perda yang diharapkan bersama oleh warga Jakarta tidak bisa tercapai. Jadi dengan pergub 2014 otomatis kami setujui," tutur Mualif.
Hal senada disampaikan Prabowo Soenirman dari Fraksi Gerindra. Prabowo menyatakan Fraksi Gerindra sepakat meminta gubernur menggunakan APBD Tahun 2014. Alasannya sulit untuk melakukan pembahasan dalam waktu singkat.
Selain itu, Prabowo menambahkan DPRD DKI tidak pernah dilibatkan pada saat eksekutif melakukan penginputan data. Kemudian, DPRD DKI juga tidak mengetahui data yang diinput oleh eksekutif ke dalam e-budgeting. "Harusnya yang diinput kita bahas. Oleh karena itu, Fraksi Gerinda sepakat meminta gubernur menggunakan APBD 2014," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Input e-budgeting Diserahkan, Tunggu Putusan Dewan
Redaktur : Tim Redaksi