jpnn.com - DEPOK – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap mantan pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok berinisial DS, Selasa (23/2). Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju seragam siswa SD senilai Rp 15,7 miliar yang diplot dari dana BOS APBD tahun 2014. Parahnya, mantan kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan itu dibekuk di Balai Kota Depok.
Bersama DS, aparat juga mengamankan petinggi perusahaan konstruksi CV Mega Agro Jaya berinisial AS. ”Benar DS dan AS kami amankan di Balai Kota Depok tadi pagi (kemarin-red),” kata Direskrimsus PMJ Kombes Pol Mujiyono saat dihubungi INDOPOS, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Keren! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Mujiyono mengatakan, keduannya diduga terlibat melakukan persekongkolan mengatur proses pemenangan tender pengadaan baju seragam siswa SD senilai Rp 15,7 miliar pada tahun 2014 lalu. ”Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya.
Lebih jauh, Mujiyono menjelaskan, penetapan DS dan AS sebagai tersangka telah dilakukan jajarannya sejak awal bulan Februari 2016. Dimana dari pengumpulan bukti dari hasil pengecekan dokumen lelang pengadaan baju seragam dan sepatu bagi siswa SDN yang tidak mampu yang mereka dapatkan keduanya telah bersekongkol mengatur pemenangnan tender. Yakni, DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu akan mendapatkan imbalan dari AS jika memenangkan CV Mega Agro Jaya untuk mengerjakan tender besar ini.
BACA JUGA: NGERI! Oknum Kostrad jadi Bandar Narkoba, Pembeli Politikus PPP
“Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi. Ini karena masih dalam proses penyelidikan. Bocorannya ada persengkongkolan antara keduanya dalam proyek tender pengadaan baju seragam siswa,” jelasnya secara singkat.
Mujiyono pun mengakui bahwa DS merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang berstatus PNS di salah satu instansi Balikota. Kata dia, DS dimutasi menjadi staf di Dinas Kependudukan Catatan Sipil ketika persoalan ini masih diselidikik. Sedangkan AS merupakan salah satu petinggi di perusahaan pemenang tender baju seragam tersebut.
BACA JUGA: Awas, Jambret Incar Pedagang Sayur Keliling saat Dini Hari
Selain itu pun kedua tersangka ini sering mangkir dari pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. ”Kami tidak dapat menyebutkan dinas tempat DS bertugas, karena tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi. Yang jelas DS masih aktif jadi PNS, dan saat kami amankan tersangka sedang bekerja,” paparnya.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila mengaku terkejut mendengarkan mantan anak buahnya diamankan terkiat dugaan korupsi. “Justru kami baru tahu adanya kabar ini. Dulu memang DS yang berwenang bertugas mengawal proyek ini karena jabatannya sebagai Kabid di Pendidikan Dasar. Jika ada terjadi persekongkolan dengan rekanan pun kami tidak mengetahui seperti apa,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah banyak orang tua siswa miskin mengadu lantaran tidak mendapatkan bantuan baju seragam sekolah secara gratis. Selain melaporkan ke Dinas Pendidikan, orang tua siswa juga ke Ditreskrimsus PMJ Polda Metro Jaya.
Bantuan seragam dan sepatu gratis itu akan dibagikan kepada 126.024 siswa SD dari total 274 SD negeri yang ada di Kota Depok. Namun demikian, ditemukan sebanyak 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu tidak pernah sampai ke tangan siswa penerima. (cok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Saipul Minta BAP Ulang, Begini Jawaban Kapolsek
Redaktur : Tim Redaksi