Kecurigaan Novel KPK soal Pemaksaan RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 – 13:45 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencurigai adanya unsur rasuah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, pembahasan rancangan aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu itu terkesan dipaksakan.

"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel kepada awak media, Senin, (4/10).

BACA JUGA: Tolak RUU Ciptaker, GEBRAK Siapkan Aksi Mogok dan Demo Serentak

Lebih lanjut mantan polisi itu membandingkan Omnibus Law dengan langkah pemerintah bersama DPR memaksakan revisi atas UU KPK. 

Novel menegaskan, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU baru tentang KPK pada saat praktik rasuah begitu masif.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya

"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," tutur alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.

Sebelumnya rapat Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis mendatang (8/10). Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja, yakni PKS dan Partai Demokrat.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Novel Baswedan Singgung Pemerintah


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler