Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polresta Tangerang

Kamis, 09 September 2021 – 08:55 WIB
Salah satu pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Solong, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (5/9). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DA (29) dan AK (22), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Solong, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (5/9).

BACA JUGA: Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku

Penangkapan DA dan AK berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu di dalam amplop putih yang dimasukkan ke bungkus rokok.

BACA JUGA: Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas

"Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,70 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu-sabu, satu buah pipa kaca, dan satu unit handphone.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu

"Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler