Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku

Selasa, 07 September 2021 – 16:40 WIB
Barang bukti yang diamankankan jajaran Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dalam pengembangan kasus narkoba dengan melibatkan seorang oknum polisi di Sebuku. Foto: Polres Nunukan.

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang polisi berinisial EK tidak berkutik ketika dibekuk di markas Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan personel Polsek Sebuku itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Resnarkoba Polres Nunukan terhadap Aso (22) dan Terojen (35).

BACA JUGA: Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas

Dua lelaki itu lebih dahulu ditangkap pada penggerebekan di sebuah tempat karaoke.

Dari tangan Aso dan Terojen, polisi juga mengamankan 3 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu

“Sabu itu kami temukan di dalam kamar yang posisinya terletak di atas meja tersimpan didalam sebuah tempat bedak berwarna putih yang dimiliki oleh Aso,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Selasa (7/9).

Setelah diinterogasi keduanya mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki berinisil EK yang merupakan personel Polsek Sebuku.

BACA JUGA: Ilham Rahmatulloh Sudah Ditangkap Polisi, Jual Sabu-Sabu Pakai Modus Baru 

Polisi langsung bergerak cepat.

"Pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 16.00 Wita, kami amankan EK pada saat berada di Mako Polsek Sebuku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber Iptu Lusgi.

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan tempat bedak warna putih.

Pada waktu yang bersamaan, kata Iptu Lusgi, polisi juga menangkap Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G RT 07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

Kemudian Rosma (40) dan Syarif (19) juga ditangkap dengan kasus yang sama di Sebuku.

“Semua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lusgi. (mar1/benuanta)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nia Ramadhani Konsumsi Sabu-sabu, Polisi: Sempat Berhenti Lalu Pakai Lagi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler