Kedapatan Mengemis di Bali, WN Amerika Dipulangkan ke Negara Asalnya

Minggu, 28 Januari 2024 – 09:00 WIB
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM.

MAM kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA: Dari Autogate hingga Golden Visa, Sahroni Sebut Inovasi Ditjen Imigrasi Luar Biasa

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu (28/1).

MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Bea Cukai, Imigrasi & Karantina Berkolaborasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.

Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," katanya.

Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.

Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Apresiasi buat Imigrasi Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler