Kedatangan Delegasi Filipina tak Bisa Ubah Vonis Mati Mary Jane

Rabu, 29 Juli 2015 – 08:39 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kedatangan perwakilan delegasi Filipina untuk menindaklanjuti proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso.  Mary Jane saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Filipina terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Besok (hari ini) ada perwakilan delegasi dari Filipina ke Kejagung," kata Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (28/7) malam.

BACA JUGA: Tiga Bandara Ditutup, 68.445 Penumpang Batal Diterbangkan

Namun, kata Prasetyo, yang akan hadir ke Kejagung itu selevel pejabat eselon I.

"Jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo.

BACA JUGA: Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi

Dia pun memastikan, tidak akan mengabulkan jika ada permintaan Filipina untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati di Indonesia. Dicontohkan Prasetyo, jika pun nanti dalam proses hukum di Filipina Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan orang maka tetap sulit bagi Mary bebas dari hukuman mati di Indonesia.

"Karena kan dia terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: RI -Singapura Kerja Sama Bidang e-Government

Namun, lanjut dia, putusan hukum di Filipina itu mungkin bisa dibuat sebagai novum untuk mengajukan grasi lagi.

"Atau mungkin PK (peninjauan kembali)," jelas Prasetyo.

Untuk narapidana asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, sampai saat ini juga masih belum dieksekusi. Belum ada kejelasan kapan eksekusinya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler