BACA JUGA: Mayoritas Parpol Ajukan Uji Materiil
Koordinator aksi HTI Sodiq Ramadhan mengatakan surat yang disampaikan anggota Konggres AS jelas-jelas merupakan intervensi pada masalah penegakan hukum di Indonesia
Sepanjang pagi hingga berakhir sekitar pukul 13.00, aksi diisi oleh orasi-orasi yang intinya meminta AS tidak campur tangan pada masalah dalam negeri Indonesia
BACA JUGA: Hak Angket DPR Cuma Politisasi
Massa HTI juga membawa aneka poster dari kertas dan membentang spanduk bertuliskan HTI Menolak Intervensi ASHTI juga meminta masyarakat di Papua tetap mendukung NKRI
BACA JUGA: Korupsi, Indra Siap Tembak Kepala Sendiri
Aksi itu hanya dijaga oleh sekitar 50 orang anggota Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir”Jika pemerintah terpengaruh maka SBY berkiblat pada kebijakan Amerika,” kata Sodiq bersemangatHingga aksi berakhir tidak ada satupun perwakilan Kedubes AS yang menanggapi.Surat itu juga menuai protes dari mayoritas anggota DPR”Seharusnya Kongres AS berkaca untuk melihat kepada dirinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra saat dihubungi kemarinAnggota DPR yang baru pulang dari Bintuni, Papua ini menjelaskan sebenarnya masalah OPM berakar dari masalah ketidakadilan distribusi ekonomiPapua memiliki sumber daya alam kaya tapi rakyat di sana masih miskin.
Seperti yang dilihatnya di Bintuni, di mana pendapatan para kontraktor gas tangguh tidak signifikan dirasakan bagi masyarakat di sanaNamun, jika dilihat yang mengeruk kekayaan Papua adalah perusahaan-perusahaan multi nasional seperti Freeport dan British Petroleum”Saya dengar tahun lalu Freeport mendapat untung USD5 miliar, tapi berapa yang diberikan kepada negara,” katanya.
Menurut adik Yusril Ihza Mahendra ini, akar masalah munculnya OPM adalah perusahaan-perusahaan Amerika dan Inggris”Bukan tidak mungkin, perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki hubungan dengan anggota Kongres AS,” katanya.
Yusron menambahkan, seharusnya 40 anggota Kongres AS itu menyurati lembaganya sendiri, pemerintah AS, dan perusahaan-perusahaan multinasional tersebut”Introspeksi dulu jangan main intervensi,” katanya
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Theo L Sambuaga juga berang mendengar ada surat itu”Surat itu mencoba menyentuh ranah hukum IndonesiaDiabaikan saja,” ujar politisi senior Golkar itu.
Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang berhak mengintervensi keputusan hukum”Jangankan pihak luar negeri, pemerintah pun tak berhak mengintervensi sebuah hukum yang berkuatan tetap,” katanyaDua anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka, red) yang sudah dijatuhi hukuman hanya dapat memperingan hukumannya dengan cara menempuh jalur naik banding atau kasasi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membenarkan surat dari konggres AS untuk SBY itu sudah masuk ke Desk Papua MenkopolhukamIsinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.
Surat tertanggal 29 Juli 2008 itu dialamatkan kepada SBY melalui kedutaan besar RI di ASSalinan surat itu juga telah dikirimkan ke Departemen Luar Negeri(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Senayan, Siap Lego Rumah
Redaktur : Tim Redaksi