jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9) sekitar tiga jam.
Fuad dicecar dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Miss World di Bogor Batal
Usai menjalani pemeriksaan, Fuad mengaku dicecar Penyidik KPK seputar pendapatnya yang menolak penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebab, Fuad selaku Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saat itu mengaku pernah menjadi narasumber dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan 21 November 2008.
BACA JUGA: Santunan Dhani Bisa Ringankan Putusan Hakim
"Saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu, itu saja," ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Dia lantas menguraikan dari sisi modal, kegagalan Bank Century tidak dapat dikatakan sistemik. Karena, merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjual belikan. "Karena enggak aktif ya enggak sistemik," ungkapnya.
BACA JUGA: Sebelum Wawancara, Ford Kirim Surat ke SBY
Selebihnya Fuad enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia malah menyarankan menanyakan langsung kepada KPK. "Tanya, tanya KPK," kata Fuad.
Fuad hari ini digarap sebagai saksi untuk bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulia yang menjadi tersangka kasus ini. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan Polisi Tilang 8 Ribu ABG
Redaktur : Tim Redaksi