jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian berharap kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak di bawah umur, AQJ alias Dul, 13 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar mengawasi anak-anak mereka. Karena berdasarkan catatan polisi, angka pelanggaran lalu lintas melibatkan anak di bawah umur terbilang tinggi.
"Tahun 2012 ada 17 ribu anak (remaja di bawah 17 tahun) yang sudah kami tilang. Sedangkan untuk awal 2013 hingga tengah tahun kami sudah tilang 8 ribu lebih," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Laporan Soal Rekening Gendut Tiga Calon Kapolri Diapresiasi
Karena itu kepolisian ingin mengungkap kasus kecelakaan yang melibatkan Dul lebih terang supaya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, para orangtua, dan sekolah untuk ikut mempertat pengawasan terhadap anak-anak peserta didik.
"Pengawasan harus lebih ketat di orangtua. Bagaimana orangtua bisa membatasi penggunaan kendaraan anak di bawah umur," tegasnya.
BACA JUGA: Warga Laporkan PT Silva Inhutani ke Menko Polhukam
Ditegaskan Sambodo, bila melihat usia minimal bisa mendapatkan SIM di Indonesia pada usia 17 tahun, maka rata-rata anak seusia itu duduk di kelas 2 SMA. Dengan demikian remaja SMP dipastikan tak punya SIM.
"Jadi kalau melihat ada siswa SMP mengendarai sepeda motor, mobil, itu pasti salah. Harusnya mereka naik bus, atau diantar," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ada Titipan di Konvensi, Dahlan Iskan tak Khawatir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih di bawah Umur, Dul Perlu Perlakuan Khusus
Redaktur : Tim Redaksi