Santunan Dhani Bisa Ringankan Putusan Hakim

Selasa, 10 September 2013 – 15:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengapresiasi tindakan Ahmad Dhani yang menyambangi para korban kecelakaan yang melibatkan anaknya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Meski begitu upaya itu tidak akan menghilangkan proses pemidanaan ABG 13 tahun itu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, soal keringanan hukuman di UU Peradilan Anak memang sudah mengisyaratkan hukuman terhadap anak setengah dari hukuman untuk orang dewasa.

BACA JUGA: Sebelum Wawancara, Ford Kirim Surat ke SBY

Di sisi lain, apaya Ahmad Dhani menyantuni keluarga korban menurut Sambodo memang sudah menjadi kewajibannya selaku keluarga tersangka terhadap korban karena diatur dalam pasal 235 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski tidak bisa menggugurkan proses pidananya, Sambodo menilai upaya Dhani menyantuni keluarga korban kecelakaan itu bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim dalam menentukan putusannya di pengadilan nanti.

BACA JUGA: Enam Bulan Polisi Tilang 8 Ribu ABG

"Ada juga kata kata di salah satu pasal (UU 22/2009), dengan (santunan) itu tidak mengugurkan hukum pidana. Tapi (santunan) ini yang mungkin bisa jadi keringanan hakim untuk memberikan keputusan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Sejak kemarin Ahmad Dhani terus berkeliling menyambangi para korban kecelakaan yang melibatkan bungsunya, Dul. Bahkan Dhani berjanji menanggung biaya pendidikan anak-anak para korban tewas dalam kejadian itu. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Laporan Soal Rekening Gendut Tiga Calon Kapolri Diapresiasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Laporkan PT Silva Inhutani ke Menko Polhukam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler