jpnn.com - Beberapa keganjilan muncul saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat pleno membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Misalnya, informasi rapat yang tak muncul dalam situs resmi DPR RI atau grup resmi wartawan yang biasa meliput di parlemen.
BACA JUGA: Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan
Informasi soal pleno baru dibagikan melalui jejaring WhatsApp setelah awak media mulai berdatangan ke area ruang Baleg DPR sekitar pukul 09.30 WIB.
Rapat kemudian terlaksana sekitar pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
BACA JUGA: DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa
Keganjilan lain terekam ketika beberapa anggota Brimob bersenjata ikut menjaga area ruang Baleg ketika hendak memulai rapat.
Seorang aggota Brimob tidak menampik terjadi pengetatan pengamanan di area sekitar ruang Baleg DPR RI yang mau membahas revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: Baleg DPR RI Gelar Rapat, Pasukan Bersenjata Sempat Berjaga-JagaÂ
"Iya, membantu, lah, lancar, supaya lancar," kata dia, Rabu.
Keganjilan berikutnya tertuang ketika rapat dilaksanakan lebih cepat dari informasi yang dibagikan ke awak media.
Awalnya, Baleg DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan soal RUU Pilkada sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, rapat lebih cepat diselesaikan. Pengambilan keputusan fraksi terhadap RUU Pilkada sudah dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui, rapat pleno terlaksana setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengirim surat bernomor B/9825/LG.01.02/08/2024 kepada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi di DPR RI, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, NasDem, PKB, dan PPP setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya.
Hanya PDIP yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan putusan MK. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan