DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa

Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:55 WIB
Arsip - Presiden Joko Widodo. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada.

BACA JUGA: Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial

"Iya, kami hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Jokowi menekankan bahwa dinamika seperti itu adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

“Keputusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?

Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR buru-buru menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini.

Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler