jpnn.com - PASURUAN - Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan terpaksa menghentikan produksi. Hal itu terjadi karena mereka kehabisan pita cukai sehingga tidak dapat berproduksi. Kondisi tersebut memaksa pengusaha rokok anggota Gapero di PaÂsuruan meliburkan para karyawan.
Sejauh ini, belum diketahui sampai kapan ketiadaan pita cukai itu bakal teratasi. Namun, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Kabupaten Pasuruan memperkirakan pita cukai baru tersedia dalam satu hingga 1,5 bulan ke depan. Pita cukai menjadi persyaÂratan penjualan rokok secara legal. Pada setiap bungkus rokok yang diproduksi, harus terdapat kertas berhologram tersebut.
BACA JUGA: Beli Saham lewat ATM Mulai 2016
Ketua Gapero Kabupaten Pasuruan Ngalim menduga, habisnya pita cukai itu disebabkan pembatasan oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah semakin membatasi jatah pita cukai pengusaha. Saat ini rata-rata pengusaha rokok diberi jatah 1-2 rim pita cukai per bulan.
''Saya bulan ini (Desember) hanya menggunakan 1.300 lembar pita cukai atau lebih dari dua rim. Itu pun habis tengah bulan lalu, tanggal 15,'' ujarnya kemarin (23/12).
BACA JUGA: Galangan Nasional Siap Bangun 1.000 Kapal
Ngalim menjelaskan, saat jatah pita cukai bulan tersebut habis, pengusaha tidak diperbolehkan membeli lagi. Pengusaha harus menunggu bulan depan (Januari 2015). ''Sekarang saya tidak berproduksi, menunggu Januari 2015. Belum tahu juga, apakah pita cukai itu dirilis awal atau akhir Januari. Yang jelas, kami sudah memesan. Kalau datang akhir bulan, ya pasrah satu setengah bulan tidak berproduksi,'' ungkapnya.
Dia berharap awal Januari nanti bea cukai sudah merilis pita cukai itu. Sebab, saat ini banyak pekerja pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan yang menganggur.
BACA JUGA: Nasabah Hanya Setia 3,7 Tahun
Pada awal 2015, lanjut dia, harga cukai naik Rp 2,5 juta dari harga sebelumnya sekitar Rp 78 juta per rim (500 lembar). Sementara itu, harga jual eceran (HJE) rokok akan naik sesuai dengan golongan perusahaan yang memproduksi. ''Misalnya, perusahaan saya yang termasuk golongan 3-B awalnya mendapat HJE Rp 3.000, tahun depan naik menjadi Rp 3.450.''
Secara terpisah, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Pasuruan memÂbenarkan soal habisnya pita cukai tersebut. Menurut Kasubsi Pengembalian dan Penagihan Bea Cukai Gangsar Pambudi, dalam seminggu ini memang ada keterlambatan pengiriman pita cukai dari pusat. ''Namun, minggu ini sudah datang dan aktivitas pelayanan sudah kembali seperti biasa,'' katanya.
Dia menjelaskan, keterlambatan pengiriman pita cukai dari pusat tersebut memang terjadi seminggu. ''Mungkin keterlambatan itu terjadi karena permintaan cukup tinggi. Sebab, pada akhir tahun, banyak yang mencapai target sehingga ada keterlambatan pasokan. Stok di daerah sudah habis,'' jelasnya. (rah/eka/fun/dwi/mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 63 Persen Simpanan Bank Dikuasai Miliarder
Redaktur : Tim Redaksi