jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad menyambangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (24/8).
Senator asal Gorontalo itu mendatangi kantor pimpinan Komjen Agus Andrianto itu guna memerkarakan pencopotannya dari jabatan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur DPD.
BACA JUGA: Fadel Muhammad: Pencopotan Saya Itu Inkonstitusional
Fadel melapor ke kantor institusi Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief. Mantan gubernur Gorontalo itu mengaku masih menjabat wakil ketua MPR.
"Saya Fadel Muhammad, saat ini bertugas sebagai wakil ketua MPR. Saya bersama penasihat hukum saya, Ibu Elza, menyampaikan laporan ke polisi tentang permasalahan di Dewan Perwakilan Daerah yang kami alami beberapa hari yang lalu," kata Fadel di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Tamsil Linrung Terpilih Menggantikan Fadel Muhammad
Pada kesempatan sama, Elza Syarief mengungkap pengaduan kliennya tersebut dipicu oleh gerakan mosi tidak percaya yang menghilangkan hak Fadel.
Kendati demikian, Elza belum mengantongi tanda laporan polisi (LP) karena laporannya masih didiskusikan dengan penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Fadel Muhammad Dicopot dari Posisi Wakil Ketua MPR, Ketua Pansus BLBI DPD RI Merespons
"Memang kalau di Mabes Polri tidak bisa langsung jadi LP seperti di polda atau lain," katanya.
Menurut Elza, petugas penerima pengaduan di Mabes Polri biasanya mengajak pengadu berdiskusi terlebih dahulu.
"Baru kami bisa bikin laporan. Namun, laporan sudah kami masukkan dan kami semua sudah menjelaskan secara kronologis," tutur Elza.
Walakin, baik Fadel maupun Elza tidak mengungkapkan pihak yang menjadi terlapor.
Elza hanya menegaskan bahwa pencopotan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR telah menyakiti perasaan mantan menteri kelautan dan perikanan itu.
"Kami rasakan ini menyakitkan perasaan harkat dan martabat seorang pejabat tinggi, lembaga tinggi negara yang seharusnya secara baik untuk tidak bersifat arogan dan kasar," kata Elza.
Sebelumnya DPD menggelar sidang paripurna untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR. Selanjutnya, lembaga para senator itu memilih Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel.
Menurut Fadel, pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua MPR merupakan tindakan inkonstitusional. Dia beralasan kedudukannya sebagai wakil ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(cr3/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama