Keinginan KPK Punya Rutan Kandas

Rabu, 18 November 2009 – 13:58 WIB
JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, telah mengusulkan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penuntutan kasus-kasus besar agar persidangan di lakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pasalnya, KPK akan menghadapi kendala teknis jika pengadilan Tipikor akan dibuka di daerah-daerah"Kendala yang paling teknis, kami tidak memiliki jaksa penuntut umum

BACA JUGA: Tahun 2030 Jakarta Tenggelam

Sampai saat ini, KPK hanya memiliki 28 jaksa penuntut," kata Tumpak dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Jakarta, Rabu (18/11).

Sumber daya manusia yang terbatas akan menjadi kendala tersendiri bagi KPK jika harus menangani persidangan di daerah-daerah."Karena kami juga tidak memiliki fasilitas apa apapun di daerah-daerah," ujarnya
Meski begitu, Tumpak menegaskan, KPK tetap akan menggelar persidangan Tipikor di daerah-daerah untuk kasus-kasus tertentu."Dan kami akan meminjam kantor di sejumlah kejaksaan tinggi untuk melakukan penuntutan di daerah," katanya.

Selanjutnya, terkait keinginan KPK untuk memiliki rumah tahanan sendiri, maupun penyidik sendiri,  komisi III DPR menyatakan menolak keinginan itu

BACA JUGA: Tumpak Bantah Ada Markus di KPK

Anggota komisi III dari F PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga yang sifatnya ad hoc yang semangatnya harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya
" Kalau nanti KPK dibubarkan, lantas mau dikemanakan semua itu," kata Gayus.

Untuk itu, Gayus menekankan agar KPK lebih fokus pada pekerjaannya sebagai lembaga ad hoc

BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Opsi Tim 8

"Bukan malah mempersoalkan sarana dan prasarananyaSemangatnya, KPK itu dibangun untuk berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, dan Polri," ujar Gayus menegaskan(eff/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Bantai KPK


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler