BACA JUGA: Tahun 2030 Jakarta Tenggelam
Sampai saat ini, KPK hanya memiliki 28 jaksa penuntut," kata Tumpak dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Jakarta, Rabu (18/11).Sumber daya manusia yang terbatas akan menjadi kendala tersendiri bagi KPK jika harus menangani persidangan di daerah-daerah."Karena kami juga tidak memiliki fasilitas apa apapun di daerah-daerah," ujarnya
Selanjutnya, terkait keinginan KPK untuk memiliki rumah tahanan sendiri, maupun penyidik sendiri, komisi III DPR menyatakan menolak keinginan itu
BACA JUGA: Tumpak Bantah Ada Markus di KPK
Anggota komisi III dari F PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga yang sifatnya ad hoc yang semangatnya harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnyaUntuk itu, Gayus menekankan agar KPK lebih fokus pada pekerjaannya sebagai lembaga ad hoc
BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Opsi Tim 8
"Bukan malah mempersoalkan sarana dan prasarananyaSemangatnya, KPK itu dibangun untuk berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, dan Polri," ujar Gayus menegaskan(eff/aj)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Bantai KPK
Redaktur : Auri Jaya