Pengkajian itu, kata Hendarman, sekaligus untuk mengetahui apakah penghentian itu kasus tersebut memenuhi unsur demi kepentingan bangsa dan negara
BACA JUGA: Komisi III DPR Bantai KPK
"Kami akan mengkaji semua opsi yang diberikan tim 8," ujarnyaSebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan melaksanakan rekomendasi tim 8 tersebut, setelah ada perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: DPR Tagih Penyelesaian Honorer
Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menegaskan, bahwa polisi telah memenuhi semua petunjuk kejaksaan, dalam pemberkasan perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S RiantoBACA JUGA: Peradilan Tipikor Belum Siap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Tim Khusus, Hadapi Markus
Redaktur : Auri Jaya