jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) Lukman Edy menganggap tuduhan inkonstitusional atas upaya politik Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menjadi pengurus atau ketua umum Demokrat, tidak memiliki dasar.
"Tuduhan kepada Pak Moeldoko, dianggap menyusun kekuatan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan dinyatakan inkonstitusional adalah tuduhan yang tidak berdasar dari sisi mana pun," kata Lukman Edy dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Tudingan Elite Partai Demokrat Bukan Soal Elektabilitas 2024, Tetapi..
Lukman Edy mengatakan, pada era demokrasi saat ini, partai politik umumnya sudah terbuka dan tidak eksklusif lagi.
Bahkan, kata dia, pindah atau lompat partai dihalalkan. Banyak contoh tokoh dan kader sebuah partai kemudian pindah dan menjadi pengurus di partai lain.
BACA JUGA: Peringatan BMKG: Efek La Nina Akan Sangat Signifikan, Waspada Mengintai
"Seperti Pak Moeldoko yang belum pernah menjadi pengurus partai politik lainnya, kalau beliau berkeinginan masuk partai politik menjadi anggota bahkan pengurus sekalipun, 100 persen halal dan menjadi hak konstitusional beliau," ujar dia.
Edy menyadari bahwa ukuran konstitusional partai politik mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur mekanisme internalnya.
BACA JUGA: Kunci Kontak Lupa Dilepas, STNK di Dalam Jok, Ada yang Mengintai, Sabar ya Bro..
Namun, kata dia, terdapat UU Partai Politik dan UUD 1945 yang berada di atas AD/ART.
Menurutnya, sebuah AD/ART partai politik tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik dan UUD 1945.
Dengan kata lain, lanjut Edy, tuduhan inkonstitusional Moeldoko yang pengin menjadi pengurus Demokrat, bersifat prematur.
"AD/ART boleh menyesuaikan dengan keadaan terkini, jika ada aspirasi dari daerah-daerah yang berkembang dinamis. Umumnya di internal partai politik suara pengurus daerah adalah suara tuhan," ujar dia. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan