Keinginan Publik terhadap UU TPKS Menguat, Rerie: DPR Harus Segera Merealisasikan

Senin, 04 April 2022 – 14:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU TPKS. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para legislator di DPR untuk secepatnya merealisasikan undang-undang yang memberikan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual.

"Di tengah pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir perundang-undangan yang memberi perlindungan dari tindak kekerasan seksual," kata Lestari Moerdijat, Senin (4/3).

BACA JUGA: Mbak Rerie: Jadikan Ramadan untuk Bangkit Bersama dari Dampak Pandemi

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022, mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.

Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Berharap UU TPKS Menjawab Kebutuhan dan Kepentingan Korban

Sebab, dari hasil survei yang sama, diketahui tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih sekitar 61 persen.

Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan merealisasikan undang-undang yang menjawab keinginan publik itu.

BACA JUGA: Rerie Minta DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan Pembahasan RUU TPKS, Urgen

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap proses legislasi RUU TPKS yang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.

Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota Panja RUU TPKS memiliki semangat yang sama untuk segera mewujudkan undang-undang yang sangat diharapkan publik.

''Proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya,'' ujarnya.

Penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas harus direncanakan secara matang.

''Agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan,'' tandas Rerie. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS, Begini Penjelasan Menkumham


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler