jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap DPR dan pemerintah memahami urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.
BACA JUGA: Mbak Rerie: Program Pendidikan Guru Penggerak Harus Berkelanjutan dan Terukur
"Saya berharap Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (18/3).
DPR berencana menggelar rapat kerja bersama Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.
BACA JUGA: Mbak Rerie Soroti Maraknya Pernikahan Dini, Khawatir Bikin Anjlok Kualitas SDM
RUU TPKS, menurut Lestari, mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara.
Yakni, penanganan, pelaporan, hingga pemulihan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA: Begini Saran Rerie untuk Hancurkan Stereotip dan Bias, Perempuan Harus Tahu
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.
Rerie menjelaskan, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan keluarga korban.
Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sangat berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.
''Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera terwujud,'' tandas Rerie. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi