Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!

Selasa, 13 Juli 2021 – 18:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Selasa (13/7),terkait kasus perampokan terhadap nasabah bank di Lebak Bulus.Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk dua dari lima pelaku perampokan yang menyasar nasabah bank di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2021.

Kedua pelaku yang ditangkap itu ialah AS dan R. Tiga orang lainnya termasuk otak kejahatan masih dalam kejaran polisi alias berstatus buron.

BACA JUGA: Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan

Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Metro Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus perampokan yang dilakukan para pelaku.

Mulanya, AS dan R mencari sasaran dengan masuk ke dalam bank.

BACA JUGA: Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun

Setelah menemukan sasaran, dua pelaku menghubungi tiga temannya di luar bank.

"Tiga orang itu persiapkan balok yang ditancapi paku dan alat yang dipasang di kendaraan korban sehingga ban (mobil korban) kempes," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri

Saat korban turun dari mobil untuk menambal ban, para pelaku langsung merampas semua barang milik korban.

"Mereka bertiga (pelaku) mengikuti saat korban turun di tambal ban. Pelaku beraksi mengambil tas atau uang yang baru saja diambil (korban)," ujar Yusri.

Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler