jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil meringkus kawanan perampok yang beraksi di samping Hotel Citra di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/3) sekitar pukul 18.20 WIB.
Para pelakunya adalah Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman Palembang, M Ramon (37) dan Fikri (38), keduanya warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir Palembang.
BACA JUGA: Berita Duka: AKP Zulkipli Hanafi Meninggal Dunia
Ketiga pelaku perampokan itu ditangkap di tempat persembunyian masing-masing, Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, dua pelaku Ramon dan Fikri harus ditindak tegas, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, para pelaku tidak menghiraukan sehingga ditindak tegas.
BACA JUGA: Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan ditangkapnya para pelaku atas laporan korban yang berinisial PNG (20).
“Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat, dan setelah bertemu korban barang berharganya dirampas dengan mengancam korban menggunakan sajam,” ujarnya, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
Dia menuturkan, bahwa saat itu korban membuka aplikasi MiChat dengan maksud memesan perempuan. Setelah dicari, korban mendapat perempuan di aplikasi itu.
Transaksi pun terjadi, tetapi karena tak ada kecocokan harga, pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban dari keterangannya, tergiur dengan omongan pelaku yang memberikan secara gratis,” katanya.
Lalu, korban datang ke hotel di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Setiba di lokasi, korban menghubungi pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku Putri langsung ada di belakang sepeda motor milik korban, lalu naik dan mengajak korban masuk ke lorong samping hotel.
Pelaku Putri meminta korban menujukkan pesan di aplikasi MiChat tersebut, dan korban menujukkan ponselnya. Saat itulah pelaku Putri hendak merampas ponsel korban.
Tarik menarik ponsel pun terjadi. Tidak lama datang pelaku Ramon, yang mengancam korban dengan sajam.
Korban pun memohon meminta mengembalikan ponsel miliknya, tetapi pelaku Putri meminta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu. Lalu korban bawa pelaku Ramon dan Putri dengan cara bonceng bertiga ke Alfamart, dengan tujuan untuk tarik tunai.
“Namun, dari keterangan korban ke anggota kami, di Alfamart itu sudah menunggu pelaku Fikri untuk mengajak korban ke ATM BNI di Pasar Burung. Ternyata uang korban cuma bisa di tarik sebesar Rp 100 ribu,” katanya.
Saat itu pelaku Fikri menyuruh pelaku Putri dan Ramon pergi membawa ponsel milik korban, lalu korban memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku Fikri yang langsung pergi setelah menerima uang tersebut.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
“Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota kami turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merek Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Rp 10.000,” tutupnya.(kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean