Kejadian di Samarinda, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Rabu, 29 Juni 2022 – 06:00 WIB
Seorang ayah di Samarinda tegas memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kepada polisi, pelaku mengungkapkan pengakuan yang tidak masuk akal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang ayah berinisial T (50) di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Polisi akhirnya menangkap pria itu setelah tante korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya tersebut.

BACA JUGA: Perkosa Adik Ipar yang Masih Belia di Rumah Mertua, BR Beri Pengakuan Mengejutkan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal saat korban sedang menonton televisi sendirian sambil rebahan di ruang tamu.

 T yang keluar dari kamarnya kemudian mendatangi anak tirinya itu.

BACA JUGA: 8 Fakta Syarif Warga Demak Membunuh Adik Ipar, Perkosa Mayat, Motif Terungkap

Tak hanya sampai di situ, T menarik paksa tangan anak tirinya agar masuk ke kamar kakak korban.

"Korban sempat heran dan bertanya kepada sang ayah, alasan mengapa dirinya sampai ditarik secara paksa seperti itu," beber Iptu Teguh seperti dilansir JPNN Kaltim.

BACA JUGA: Seusai Perkosa Adik Ipar, Syarif Tidur Bersama Istrinya, yang Kedua Sungguh Biadab!

 Namun, T tidak menjawabnya dan hanya menarik tangan gadis belia itu agar segera masuk ke kamar kakaknya korban.

 Di dalam kamar, pria itu melepaskan sarung yang dikenakannya, sedangkan putri sambungnya dihempas ke atas kasur.

 Korban yang ketakutan sempat berteriak, T langsung menerjang menindih korban yang berupaya bangkit dari atas kasur.

 Korban yang sempat meronta kalah kekuatan dengan ayah sambungnya itu.

 Tubuh mungilnya jatuh lagi terbaring di atas kasur.

 Sang anak sudah mengingatkan T untuk tidak menyakitinya. 

 Namun pria yang terlanjur bernafsu tidak lagi menghiraukan peringatan anaknya itu.

 Tangan kanannya kemudian digunakannya untuk menutup mulut putri sambungnya agar tidak berteriak.

 Singkat cerita, T yang telah merenggut kehormatan anak tirinya itu mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun atas perbuatan bejatnya yang telah dilakukannya tersebut.

 Pascakejadian tersebut, korban hanya bisa menangis sembari keluar dari kamar meninggalkan ayah tirinya tersebut.

 "Setelah kejadian itu, korban hanya menyendiri di dalam kamarnya. Karena tertekan, korban kemudian menghubungi salah satu temannya melalui Whatsapp dan menceritakan apa yang dialaminya itu," ungkap perwira pertama Polri itu.

 Korban kemudian diberi saran temannya untuk memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. 

"Korban lebih memilih untuk melapor kepada tantenya. Kemudian tante korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu kepada ibu korban dan melaporkan ke kami," bebernya. 

 Tak lama setelah kasus tersebut dilaporkan, polisi bergerak ke kediaman T untuk menangkapnya.

 Kepada polisi, pria itu mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah cukup bukti dan hasil visum, pelaku langsung kami amankan di rumahnya. Sudah kami tahan," tegas Iptu Teguh. 

 Meski mengakui perbuatan bejatnya tersebut, pelaku sempat memberikan alasan yang tidak masuk akal.  

Kepada polisi, T mengaku ingin mengecek anak tirinya itu masih perawan atau tidak.

"Bilangnya mau mengecek saja dan sambil memegang kemaluan korban kemudian keterusan," ungkap Kanit PPA Polresta Samarinda itu.

Pelaku nekat memperkosa korban karena situasi rumahnya saat itu kebetulan sedang tidak ada istrinya dan kakak korban. Hanya neneknya yang sedang sakit stroke.

Atas perbuatan bejatnya itu, Tejo dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler