jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan jalanan alias begal di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada 23 Agustus sekira pukul 3.40 WIB.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Sudah Ditangkap
Pada kasus tersebut, dua orang pelaku yang sudah ditangkap yakni RW alias T dan AW, sedangkan satu lainnya BJ masih diburu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku begal berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor.
BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas
Singkat cerita, para pelaku melihat korban sedang berjalan sendiri di kawasan itu.
Mulanya, korban melawan untuk mempertahankan motor dan ponsel saat diambil paksa para pelaku.
Lantaran melawan, para pelaku membacok korban sebanyak empat kali di tubuh korban.
"Ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Adapun pelaku RW membacok korban sekali di bagian punggung, AW membacok sekali di lengan kiri, sedangkan BJ membacok korban dua kali di bagian paha.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku," ucap Yusri.
Setelah dibacok, korban berteriak, sehingga warga sekitar datang untuk menolong.
"Pelaku lari, ponsel (korban) dibawa. Korban dibawa ke rumah sakit," ucap Yusri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut polisi.
"Barang bukti kami amankan termasuk celurit yang mereka gunakan. Juga ada beberapa barang bukti lain," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama