Kejadian Memprihatinkan di Lampung Timur, Berawal dari WA, Berakhir di Kamar

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menangkap seorang remaja di bawah umur yang merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap korban yang juga di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan penangkapan pelaku berisial YA (16) warga Dusun Sambikarto, Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada Senin (14/2).

BACA JUGA: Pelaku Perampokan dan Penembakan di Lampung Timur Terungkap dari Sini

"Pelaku kami tangkap pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB, karena pelaku ini di bawah umur jadi yang menangkap dari unit PPA Polres Lampung Timur dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku diamankan ke Polres Lampung Timur," katanya, Selasa (15/2).

Penangkapan itu sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, 14 Februari 2022.

BACA JUGA: Bandit Asal Lampung Ditembak Mati di Jawa Timur

"Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial VD (13) warga Dusun V Kutosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dan YA berkenalan melalui aplikasi WhatsApp," tutur Ferdiansyah.

Dari perkenalan itulah keduanya memutuskan untuk bertemu di kediaman YA, dan YA pun memaksa VD untuk meminum minuman keras jenis tuak oplosan.

BACA JUGA: Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja

"Dalam kondisi VD yang mabuk itulah pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali yakni pada Sabtu 12 Februari 2022 dan Minggu 13 Februari 2022," ungkap Ferdiansyah.

VA kemudian menceritakan perbuatan YA kepada keluarganya, lalu keluarga VA pun melaporkan YA ke Mapolsek Sekampung.

"Barang barang bukti yang kami amankan yakni berupa satu set pakaian korban dan hasil visum," pungkasnya. (mcr32/jpnn) 


Redaktur : Adek
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler