Kejadian Subuh, Mbak WN Disergap Pria Bejat Seusai dari Toilet, Lalu Dipaksa Begituan

Jumat, 25 Februari 2022 – 16:42 WIB
Pelaku kasus pemerkosaan berinisial EV menggunakan baju tahanan berwarna oranye saat ditahan Polres Kapuas Hulu. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang pria berinisial EV pelaku pemerkosaan terhadap WN, 31, di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ditangkap polisi.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Seorang Janda Ajak Mas MI ke Rumahnya, Ujungnya Pahit

Imam mengatakan pelaku EV beraksi pada Rabu (23/2) sekitar pukul 03.15 WIB, di rumah kontrakan di Kecamatan Putussibau Utara.

Saat itu korban sedang ke toilet, ketika hendak kembali ke kamar, korban melihat lampu di kamarnya padam dan tiba-tiba hidup lagi.

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Kemudian korban melihat ada bayangan seorang laki-laki, sementara di dalam kamar korban ada dua orang anak korban yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.

"Setelah melihat ada sosok laki-laki di kamarnya, korban langsung berteriak, anak korban pun lari ke rumah VR (tetangga korban), sedangkan korban lari ke arah dapur, tetapi dikejar oleh pelaku," ucap Imam.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Imam menjelaskan saat di dapur pelaku memaksa korban begituan, tetapi korban menolak, hingga terjadilah pemerkosaan.

"Anak korban sempat melihat ibunya bersama pelaku di dapur, tetapi korban menyuruh anaknya lari," jelas Imam.

Setelah sempat melakukan pemerkosaan, pelaku menghentikan perbuatannya dan kemudian datang tetangga korban.

Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke polisi.

“Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imam.

Imam menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," jelas Imam.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Terhadap pelaku, Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler