Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah

Jumat, 23 Juli 2021 – 00:18 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polresto Tangerang Kota menahan SAS. Pemuda 23 tahun asal Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu dituduh telah menghamili SA (14).

Informasi yang diperoleh, SAS mengenal SA pada Desember 2020. Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.

BACA JUGA: Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah

Setelah intens berkomunikasi, SAS mengajak anak baru gede (ABG) itu bertemu.

Saat bertemu, SAS membawa SA ke rumahnya. Nah, saat berada di rumah, SAS m*nyetubuhi SA.

BACA JUGA: Ratusan Mobil Pejabat Terjaring Razia karena Menggunakan Alat Ini

Akibat hubungan i*tim itu, korban pun hamil. Kehamilan SA diketahui oleh orang tuanya.

“Orang tua korban curiga, karena perut anaknya membesar. Setelah dilakukan pemeriksaan tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil,” kata Kasat Reskrim Polresto Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto dilansir dari Radar Banten, Kamis (22/7).

Setelah dicecar orang tuanya, SA mengaku telah dihamili oleh SAS yang dikenalnya melalui Facebook.

Orang tua korban pun memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolresto Tangerang Kota. Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku.

“Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan penangkapan kepada pelaku. Jadi, pelaku sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan,” ungkapnya.

Ardi mengaku SAS yang disergap di kediamannya sempat mengelak tuduhan tersebut. Namun, setelah berbagai bukti ditunjukkan, pelaku tak bisa mengelak.

“Sempat mengelak, setelah kami keluarkan laporan dan bukti, barulah pelaku terdiam dan mengakui semua perbuatannya. Pihak keluarga pelaku juga tidak bisa berbuat apa-apa, setelah mengetahui perbuatan anaknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SAS disangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016.

“Tahap penanganan berikutnya, kami kirimkan berkas kasusnya ke kejaksaan,” katanya. (radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Abg   ABG Hamil   Tangerang   Facebook  

Terpopuler