Kejadiannya di Ternate, Mantan Bupati Malut ‘Ngandang’ di Cipinang

Selasa, 31 Maret 2015 – 21:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Provinsi Maluku Utara akhirya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan ini dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Harapkan PPATK Diberi Kewenangan Bekukan Rekening Terkait Terorisme

Sebelumnya, penyidik menangkap dan memproses Armaiyn, terkait kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar dari total  APBD Provinsi Malut sekitar Rp 24 miliar pada 200‎4 itu.

"Hari ini penuntut umum melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Malut," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Michael Bolton Bersiap Gemparkan Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Thaib akan ditahan selama 20 hari ke depan  sambil menunggu proses persidangan. Menurut Tony, dalam waktu tujuh hiingga 10 hari ke depan, perkara itu akan dilanjutkan ke persidangan.

Menurut Tony, penahanan Thaib dilakukan di Cipinang karena kasus ini akan disidangkan di Jakarta bukan di Ternate. Tony menjelaskan, hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 72 tahun 2013.  "Jadi nanti kasus ini akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta walaupun ‎kejadian perkaranya di Ternate," paparnya.

BACA JUGA: JK Minta Menkominfo Tak Asal Blokir Situs Islam

Sedangkan Thaib enggan berkomentar saat keluar dari gedung bundar Kejagung megggunakan kursi roda. Dia tak memberikan penjelasan apapun. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Megawati Ini Siap Jadi Inisiator Angket ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler