jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggeledah rumah staf Komisi Yudisial Al Jona Kautsar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang atas Uang Layanan Persidangan (ULP) & Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS)Selasa (15/4).
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (15/4), menjelaskan rumah tersangka beralamat di Jalan Way Seputih nomor 29, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat ditanya kapann penyidik menggeledah rumah tersebut, Untung menjawab belum dipastikan. "Tapi yang jelas tim penyidik akan menggeledah dan melakukan penyitaan di rumah tersangka (AJK)," tegas Untung.
BACA JUGA: Mahftuh Basyuni Kesal Baca Pernyataan Cak Imin
Seperti diketahui Al Jona merupakan staf KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS. Namun, tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) rekapitulasi yang selisihnya mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Uang hasil mark up tersebut disimpan di rekening pribadinya. Kini ia sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Hindari Lobi Koalisi Capres-Cawapres
BACA JUGA: Sekjen KPU Dicecar Soal Gaji Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan dengan Dubes AS Kuatkan Dugaan Jokowi Capres Boneka
Redaktur : Tim Redaksi