jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dana bantuan operasional sekolah (BOS), serta dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, langkah tersebut dilakukan bukan hanya karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Namun juga karena Kejagung melihat ada sejumlah indikasi dugaan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Alhamdulillah! H-4, Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Turun 322 Kasus
“Tadinya kasus itu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, namun setelah ada persoalan dan berbuntut penangkapan para hakim di PTUN Medan, kasus itu diambilalih oleh Kejagung. Maksudnya kasus dugaan korupsi. Sedangkan kasus gratifikasi tetap ditangani oleh KPK," ujar Prasetyo di sela-sela buka bersama dengan wartawan, Selasa (14/7) malam.
Langkah hukum yang ditangani Kejagung menurut Prasetyo, berbeda dengan yang ditangani KPK. Meski begitu ia mengakui pengambilalihan penanganan dari Kejati Sumut, juga didasari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Mulai Malam Ini OC Kaligis Merasakan Dinginnya Tidur di Rutan
“Kasus yang kami tangani berbeda dengan apa yang ditangani KPK. KPK menangani OTT-nya, sementara Kejaksaan tetap menangani kasus yang selama ini diselidiki oleh Kejaksaan," ujarnya.
Saat ditanya kapan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka, Prasetyo menyatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Karena itu ia meminta masyarakat dapat sedikit bersabar. “Tunggu saja, sabar mas,” ujarnya.
BACA JUGA: Beginilah Kondisi Tol Cikampek-Cikopo Hari Ini
Dihubungi terpisah, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin menyatakan hal senada. Karena masih diselidiki, maka pihaknya belum dapat membeber informasi lebih jauh.
"Kasus itu terjadi pada dua tahun anggaran. Jumlahnya sekitar Rp 2 triliun," ujar Sarjono.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat. Setelah sebelumnya tim KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Mulai dari ruang kerja Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, ruang kerja Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan kantor OC Kaligis.
“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka,” ujar Johan.
Kaligis disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Mensos Khofifah: Rayakan Idulfitri Tanpa Hutang dengan Rentenir
Redaktur : Tim Redaksi