jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil sikap tegas terkait pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Revolusi Mental, PNS Dituntut Kreatif dengan Dana Terbatas
Selain itu hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 yang harus ditanggung Indosat dan IM2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menegaskan, pihaknya meminta paling lambat Kamis (13/11), IM2 menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.
BACA JUGA: Nanah di Anus Korban Bukan dari Penyakit Herpes
Dia menjelaskan, sikap tegas ini diambil Tim Jaksa Eksekutor karena IM2 cenderung mengulur-ulur waktu pelunasan.
Apalagi, waktu pelunasan pembayaran uang pengganti itu tinggal dua hari lagi, jika dihitung dari diterimanya salinan putusan perkara Indar Atmanto 14 Oktober 2014.
BACA JUGA: FHI Minta Jokowi Lanjutkan Kebijakan SBY soal Honorer
"Tenggat waktu pembayaran uang pengganti habisnya Jumat (14/11). Nah, besok (Kamis 13/11), mereka harus bayar kewajibannya kepada Tim (Jaksa) Eksekutor dari Kejaksaan Negeri. Jakarta Selatan, karena peristiwanya terjadi di wilayah (Jakartay) Selatan," kata Tony di Kejagung, Rabu (12/11).
Tony menegaskan jika sampai besok IM2 belum juga melunasi kewajibannya, maka Tim Jaksa Eksekutor akan memblokir aset-aset yang dimiliki oleh IM2.
"Saya tidak bisa menjelaskan aset-aset apa saja. Tentunya, Tim Ekselutor sudah mengantonginya," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Zulkifli Mengaku Bersih dari Kasus Annas
Redaktur : Tim Redaksi