jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka yang diduga hendak menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4).
Para tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan dari kalangan swasta, Marudut.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Siap Melawan Sang Jenderal
“Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/4).
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka penerima suap. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, KPK Panggil Bos Agung Sedayu
BACA JUGA: 35.249 PNS Daerah Siap-siap Dimutasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! 40 Persen PNS pada Posisi Tak Aman
Redaktur : Tim Redaksi