jpnn.com, JAKARTA - Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.
Raden Priono sebagai Kepala BP Migas dan Djoko Harsono sebagai Deputi Finansial dan Ekonomi divonis penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA: Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura
Sementara Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah (in abstentia) dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Atas putusan ini, Kejaksaan Agung mengapresiasi kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
“Kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemi Covid–19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (23/6).
Selanjutnya, kata Hari, jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk Raden Priono dan Djoko Harsono.
BACA JUGA: Bareskrim Kembali Ingatkan Interpol untuk Buru Honggo
“Sedangkan untuk Terdakwa Honggo Wendratno tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” tegas Hari lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Raden Priono dan Djoko Harsono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara terdakwa Honggo Wendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil