Bareskrim Kembali Ingatkan Interpol untuk Buru Honggo

Jumat, 09 Februari 2018 – 14:54 WIB
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus memburu tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno. Mantan direktur utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu menjadi buron lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, Bareskrim Polri pada 2017 sudah mengajukan permohonan red notice kepada markas Interpol di Prancis. Interpol pun menerima permohonan itu dan menerbitkan red notice untuk mencari Honggo di 192 negara.

BACA JUGA: Lihat Ini, Buronan Kasus Korupsi yang Diburu Interpol

“Bahkan sampai dengan minggu kemarin, penyidik masih meminta lagi atau memberikan reminder kepada negara-negara tertentu,” kata dia, Jumat (9/2).

Menurut Napoleon, ada sejumlah negara yang sering dikunjungi Honggo. “Salah satunya Singapura, tapi mereka sudah merespons dan tidak ada,” imbuh dia.

BACA JUGA: Interpol Sebar Foto Tersangka Kasus Kondensat di 193 Negara

Jenderal Polri berbintang satu itu menambahkan, ada beberapa negara yang menjadi fokus Interpol dalam mencari Honggo. Penelusuran itu berdasar catatan dokumen perjalanan Honggo selama ini.

"Ada beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel record-nya itu sering dikunjungi di beberapa negara Asia Pasifik. Terakhir kali yang terdeteksi imigrasi di Singapura," sebutnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat pada Mei 2015. Selain Honggo, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BP Migas R Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono.

Berkas untuk Priyono dan Djoko sudah kelar. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan lagi ke Bareskrim karena meminta pelimpahan langsung tiga tersangka.

Awalnya, Honggo pergi ke Singapura dengan alasan berobat. Namun, pria kelahiran Kediri, Jawa Timur itu tak kunjung pulang ke Indonesia.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler