Kejagung Bantah Ditekan Menkeu

Soal Penerbitan SKP2 Paulus Tumewu

Rabu, 05 Mei 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah telah mendapat tekanan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Paulus Tumewu, pemilik Ramayana"Gak ada tekanan

BACA JUGA: Sri Mulyani Batal Konferensi Pers

Ada bukti pembayaran
Jadi, dengan adanya pembayaran pajak yang terhutang, plus pajak yang terhutang terkoreksi, berarti kerugian negara sudah bisa tertutup sepenuhnya," kata Darmono di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Rabu (5/5).

Menurut Darmono pula, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Sri Mulyani memang memberitahukan bahwa ada itikad dari terdakwa untuk membayar seluruh beban pajak, baik yang belum terbayar maupun denda koreksi sebesar 400 persen

BACA JUGA: PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Sulselbar Berakhir

"Itu sebagai landasan masuk untuk menghentikan itu (penuntutan)," katanya.

Fakta dan data yang ada dalam berkas perkara, menurut Darmono pula, adalah kerugian negaranya sebesar Rp 7,994 miliar, yang didasarkan dari keterangan ahli setelah dilakukan penghitungan
Sedangkan pajak yang terhutang dan belum dibayar plus dendanya, saat itu senilai Rp 31,98 miliar

BACA JUGA: Pengamat: SMI Pergi, Ekonomi Indonesia Goyah

"(Tapi) sudah dibayar dendanya," ucapnya.

Darmono pun memastikan bahwa tindak pidana khususnya dalam perkara penerbitan SKP2 itu sudah selesai"Pidsusnya itu sudah selesaiIni denda koreksinyaDan sudah dimenangkan di PK dan di praperadilan," katanya pula.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan Komisi III menjelaskan bahwa SKP2 dikeluarkan karena tidak ditemukan adanya kerugian negaraSKP2 kata Hendarman, keluar setelah rentang waktu setahun pengusulan"Sekitar Oktober 2006 dibayar, tahun 2007 dikeluarkan SKP2, karena kerugian negara tidak bisa dibuktikan," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Jaksa Agung Diminta Mundur dari Satgas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler