BACA JUGA: Sri Mulyani Batal Konferensi Pers
Ada bukti pembayaranMenurut Darmono pula, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Sri Mulyani memang memberitahukan bahwa ada itikad dari terdakwa untuk membayar seluruh beban pajak, baik yang belum terbayar maupun denda koreksi sebesar 400 persen
BACA JUGA: PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Sulselbar Berakhir
"Itu sebagai landasan masuk untuk menghentikan itu (penuntutan)," katanya.Fakta dan data yang ada dalam berkas perkara, menurut Darmono pula, adalah kerugian negaranya sebesar Rp 7,994 miliar, yang didasarkan dari keterangan ahli setelah dilakukan penghitungan
BACA JUGA: Pengamat: SMI Pergi, Ekonomi Indonesia Goyah
"(Tapi) sudah dibayar dendanya," ucapnya.Darmono pun memastikan bahwa tindak pidana khususnya dalam perkara penerbitan SKP2 itu sudah selesai"Pidsusnya itu sudah selesaiIni denda koreksinyaDan sudah dimenangkan di PK dan di praperadilan," katanya pula.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan Komisi III menjelaskan bahwa SKP2 dikeluarkan karena tidak ditemukan adanya kerugian negaraSKP2 kata Hendarman, keluar setelah rentang waktu setahun pengusulan"Sekitar Oktober 2006 dibayar, tahun 2007 dikeluarkan SKP2, karena kerugian negara tidak bisa dibuktikan," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Jaksa Agung Diminta Mundur dari Satgas
Redaktur : Tim Redaksi