Wakil Jaksa Agung Diminta Mundur dari Satgas

Rabu, 05 Mei 2010 – 16:54 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono diminta mengundurkan diri dari Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Mafia HukumKomisi III DPR RI menganggap, keberadaan Darmono di Satgas hanya mengikut kepada Staf Khusus Bidang Hukum Presiden RI, Denny Indrayana, termasuk merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor.

Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (5/5)

BACA JUGA: KPK Enggan Beber Hasil Pemeriksaan Boediono-Ani

"Tarik Darmono dari Satgas dan ganti dengan orang lain," pinta Aziz.

Sementara itu, Ahmad Yani dari Fraksi Persatuan Pembangunan mempertanyakan keberadaan Darmono yang diusulkan masuk dalam Satgas, sehingga pihaknya akan mengusulkan rekomendasi pengantian Darmono kepada Presiden
"Kenapa bukan orang lain yang diusul?" tanyanya.

Hendarman sendiri mengatakan bahwa pengusulan itu dilakukan saat Darmono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan

BACA JUGA: Sri Mulyani: Tak Bisa Buat Pegawai Sekaya Gayus

Sehingga katanya, saat ada perombakan struktur jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung), otomatis jabatan pun itu melekat kepada Darmono.

Darmono sendiri di sela-sela Raker mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada atasannya - Jaksa Agung - terkait soal rangkap jabatan itu
"Saya kan bawahan

BACA JUGA: Prestasi yang Belum Pernah Terjadi

Jadi saya hanya melaksanakan perintah pimpinan Kejaksaan AgungDan (saya) diangkat sebagai Satgas sesuai dengan KeppresKalau DPR menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI, saya akan taat kepada (keputusan) Presiden," katanya.

Terkait tudingan bahwa ia mengikut kepada Staf Khusus Presiden, Darmono pun membantahnyaMenurutnya, sebagai Wakil Jaksa Agung, dirinya bisa menempatkan diri"Saya sebagai anggota Satgas dan Wakil Jaksa Agung, tentunya akan menempatkan diri, yang tentunya tidak mengikut orang-orang yang notabene di bawah saya," ujarnya.

Soal tumpang-tindih dan timbulnya masalah dalam menjalankan tugasnya, Darmono juga membantahKarena menurut dia, Satgas hanya mendorong lembaga hukum agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinyaApalagi katanya, dalam menjalankan tugas pihaknya dibantu oleh staf"Tugasnya kan hanya melakukan revisi dan pemantauanJadi kalau ada yang gak bener, kita luruskan," katanya pula(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Terima Dokumen Pansus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler