JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, KemkumhamHal ini diketahui menyusul masuknya surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari bagian Pidana Khusus ke Bagian Intelijen Kejagung.
"Suratnya (cekal) sudah masuk dari Pidsus, sekarang sedang kita proses
BACA JUGA: Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Secepatnya kita kirimkan ke imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/9).Hotasi nantinya, lanjut Edwin akan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan
Hotasi ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejagung dengan tuduhan telah merugikan negara mencapai USD 1 juta dalam proses penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA.
Selain dia, mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, ikut ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Untuk Guntur sendiri, lanjut Edwin, pihaknya sampai Jumat sore belum menerima permohonan pencegahan dari bagian PidsusSebelumnya, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Jasman Pandjaitan, sempat mengatakan bahwa pihak Hotasi bersikukuh kasus Merpati bukanlah korupsi tapi perdata.
Tersangka selalu berpikiran seperti itu karena menilai unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi tak terpenuhi dalam kasus Merpati
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans
"Tapi menurut kita ada kerugian negaranya," kata Jasman selepas dilantik sebagai Kajati Kalimantan Barat, awal pekan ini(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PD Ajak Mitra Koalisi Beri Kado Setia pada SBY
Redaktur : Tim Redaksi